Partisi Masyarakat Syarat Utama Penyelenggaraan Pemilu - DEMOKR4S1.ID

Most Popular

ads

Hot

Post Top Ad

Your Ad Spot

Jumat, 18 Agustus 2017

Partisi Masyarakat Syarat Utama Penyelenggaraan Pemilu

Syarat utama penyelenggaraan pemilu adanya partisipasi masyarakat, sehingga tidak ada pemilu tanpa partisipasi masyarakat. Aktifitas pemilu dalam partisipasi masyarakat yang tertanam selama ini hanya saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS), padahal partisipasi itu lebih luas dari sekedar mencoblos semata.

Partisipasi itu bisa dilakukan dalam rangkaian tahapan pemilu dari awal hingga akhir, kemudian advokasi terhadap pembuat kebijakan atau policy maker, dan juga aktifitas di keorganisasian, seperti di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sedangkan bentuk partisipasi menurut UU Pemilu itu sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, dan penghitungan cepat pemilu.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) saat turut memberikan pengarahan dalam Jambore Komunitas Demokrasi “Gerakan Sadar Pemilu”, Rabu (16/8) di Sentul Bogor Jawa Barat.

“Kalau bicara partisipasi masyarakat di Indonesia, hal itu tidak perlu diragukan lagi bisa mencapai lebih dari 70 persen. Amerika saja bisa mencapai tertinggi 62 persen hanya pada tahun 2008 saat Obama menjadi calon presiden, selebihnya di bawah 60 persen,” tutur Titi di hadapan peserta komunitas demokrasi dari 34 provinsi seluruh Indonesia.

Terkait komunitas demokrasi, tambah Titi, ada tiga kunci utama komunitas demokrasi, yaitu interaksi atau dialog, kemudian saling memperkuat, dan mencapai tujuan bersama dalam komunitas tersebut.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan juga menjelaskan program Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam peningkatan partisipasi masyarakat, yaitu dimulai dari pembentukan relawan demokrasi, hingga rumah pintar pemilu (RPP). KPU berusaha menyeimbangkan antara upaya peningkatan partisipasi masyarakat yang bersifat mercusuar, seperti RPP yang masih kurang mengakar, yaitu melapisi dengan relawan demokrasi.

“Relawan demokrasi ini bukan petugas yang menyelesaikan konflik, itu tugas pihak keamanan dalam menyelesaikan konflik. Relawan demokrasi ini berorientasi pada membangun kesadaran berpolitik warga. Kita coba pengaruhi dari lingkungan terkecil kita dengan hal-hal positif dari demokrasi,” ujar Wahyu yang juga membidangi Divisi Pendidikan Pemilih di KPU RI.

Wahyu juga mengungkapkan, dalam waktu dekat ini KPU RI akan meluncurkan Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat (Siparmas). Aplikasi Siparmas ini yang akan merekam seluruh kegiatan-kegiatan yang terkait partisipasi masyarakat, termasuk relawan demokrasi.

Sumber. kpu.go.id
Penulis/Kode : (Arf/red. Foto Dosen/Humas KPU)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot