KPU dan BAWASLU Terima Undangan Pansus DPR RI - DEMOKR4S1.ID

Most Popular

ads

Hot

Post Top Ad

Your Ad Spot

Kamis, 18 Agustus 2016

KPU dan BAWASLU Terima Undangan Pansus DPR RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu menerima undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui panitia khusus (pansus) pembahasan rancangan undang-undang (RUU) pemilu mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta dari unsur pemerintah, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pembahasan lanjutan mengenai beberapa isu, Senin (10/7).

Isu yang dibahas antara lain urgensi perlu atau tidaknya penambahan anggota KPU dan Bawaslu, pelanggaran pemilu dan sanksi-sanksi nya, serta peran dan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam penanganan pelanggaran kode etik di tingkat daerah.

Ditemui sebelum membuka rapat, Ketua pansus RUU pemilu, Lukman Edy mengatakan pansus akan melakukan pembahasan isu-isu krusial RUU pemilu lainnya secara simultan. Hal itu demi mengejar pengesahan RUU tersebut.

“Kalau misalnya hari ini tidak bisa diambil keputusan, maka dilanjut besok. Jadi ini simultan, kita nggak putus, kalau nggak selesai, tambah besok. Besok nggak selesai, tambah lagi lusa. Supaya tanggal 20 Juli tetap agenda paripurna DPR bisa diselenggarakan,” kata Lukman.

Mengenai wacana pengembalian undang-undang (UU) pemilu yang lama jika pembahasan RUU tersebut berujung pada jalan buntu, Lukman mengatakan menyatakan hal tersebut hanya sebatas implikasi. Bukan dorongan.

“Saya sudah klarifikasi bener sama pemerintah tentang statement kembali kepada undang-undang lama, atau melalui perppu. Itu lebih kepada implikasi, bukan dorongan. Pemerintah menyampaikan itu sebagai bentuk implikasi. Jadi tidak ada sama sekali dorongan untuk menuju ke sana,” terangnya.

Karena pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) merupakan momen yang ditunggu, Lukman menjelaskan, diberlakukannya UU yang lama, atau diterbitkannya perppu, akan berimplikasi kepada terciderainya legitimasi Pemilu 2019.

“Kita akan menghadapi Pemilu 2019, ini merupakan momentum pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif. Konsolidasi demokrasi kita yang ditunggu-tunggu 5 tahun. Kalau kemudian ada situasi di mana berlakunya perppu misalnya, atau undang-undang lama, itu menurut saya, orang akan meragukan konsolidasi demokrasi, legitimasi kita. Nah itu yang menurut kami sebaiknya dihindari,” ujar dia.

Sumber : kpu.go.id
Penulis/Kode : (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot