FIF Tahan Ijazah Kariyawan? Ini Kata Pakar Hukum - DEMOKR4S1.ID

Most Popular

ads

Hot

Post Top Ad

Your Ad Spot

Kamis, 05 November 2015

FIF Tahan Ijazah Kariyawan? Ini Kata Pakar Hukum

Cuap-cuap dan pernyataan sikap di muka umum ini didasarkan dari cerita seorang sahabat yang kerja di FIF yang katanya ijazahnya ditahan. Kasian banget ya. Selain kejam ama nasabah, ternyata FIF itu juga kejam ama karyawanya ya? Mudahan dengan adanya artikel ini FIF dan perusahaan yang menahan ijazah asli bisa berubah.Amin.

Jadi ini orasi dari blog sebelah tentang Ijazah yang ditahan. Pada dasarnya tidak ada UU yang mengatur tentang hak bagi pengusaha menahan ijazah asli buruhnya. Namun praktek penahanan ijazah ini kerap dijumpai di banyak perusahaan dengan beragam alasan. Salah satunya adalah agar buruh menati aturan serta jangka waktu perjanjian kerja yang telah disepakati, misalnya 2 tahun.

Namun sesungguhnya penahanan ijazah asli ini adalah sebuah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengaku telah mensosialisasikan hal ini ke perusahaan-perusahaan, agar tidak lagi melakukan praktek penahanan ijazah [1].

Bahkan ada pemerintahan daerah, seperti DPRD Palembang bersama Dinas Tenaga Kerja Palembang yang telah mengeluarkan ancaman akan menutup operasi PT Indomarco Prisma Tama (Indomaret) karena diketahui melakukan praktek penahanan ijazah terhadap buruhnya

Dalam UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) pada pasal 1 angka 1 dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dan pada pasal 1 angka 6 dijelaskan bahwa pelanggaran atas hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan melakukan praktek penahanan ijazah, maka hak asasi yang dilanggar dalam UU HAM ini adalah pertama, hak untuk meningkatkan taraf hidup, yang diatur pada pasal 9 ayat (1). Wujud konkrit dari hak ini dapat berupa memilih pekerjaan lain dengan upah yang lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh itu sendiri. Dengan ijazah yang ditahan oleh pengusaha, maka akibatnya menghilangkan kesempatan bagi buruh untuk mengajukan lamaran bekerja pada perusahaan lain yang menurutnya lebih baik.

Kedua, hak untuk memperoleh pendidikan, sebagaimana diatur pada pasal 12 dalam UU HAM. Dengan ijazah yang ditahan oleh pengusaha, maka akibatnya menghilangkan kesempatan bagi buruh yang berkeinginan untuk melanjutkan pendidikannya, misalnya ke universitas.

Ketiga, hak untuk bebas memilih pekerjaan yang disukainya, sebagaimana diatur pada pasal 38 dalam UU HAM. Dengan ijazah yang ditahan oleh pengusaha, maka akibatnya menghilangkan kesempatan bagi buruh untuk berpindah pekerjaan sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya.

Sebagaimana diketahui bahwa salah satu syarat untuk mengajukan lamaran bekerja di perusahaan maupun untuk melanjutkan pendidikan adalah adanya ijazah asli. Sehingga ketiga hak tersebut tidak lagi mungkin didapatkan oleh buruh sebagai manusia, akibat praktek penahanan ijazah.

Di luar pelanggaran HAM seperti disebutkan di atas, terdapat resiko lain dari praktek penahanan ijazah, yaitu resiko kehilangan, baik akibat kelalaian manusia maupun faktor lain, seperti kebakaran dan bencana alam. Praktek penahanan ijazah ini kerap tidak diatur dalam perjanjian kerja, sehingga jika terjadi resiko seperti disebutkan di atas, maka buruh terancam kehilangan ijazahnya.

Jika mengalami praktek penahanan ijazah ini, buruh dapat melaporkan pelanggaran tersebut ke Bidang Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja maupun Komisi Ketenagakerjaan pada DPRD setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot