Ini Dia Kendala Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia - DEMOKR4S1.ID

Most Popular

ads

Hot

Post Top Ad

Your Ad Spot

Jumat, 18 Agustus 2017

Ini Dia Kendala Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Arief Budiman menyebutkan terdapat sejumlah kendala dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang berpotensi menghambat demokrasi. Kendala itu adalah regulasi, anggaran, sumber daya manusia atau personel, partisipasi dan kepercayaan publik serta kondisi geografis dan infrastruktur.

“Anggaran KPU sangat terbatas, khususnya belanja rutin. Teman-teman di provinsi dan kabupaten/kota merasakan betul minimnya anggaran tersebut,” kata Arief pada acara International Conference on Election and Democracy di Surabaya, Selasa (15/8). Selain Arief tampil sebagai pembicara dalam acara tersebut, Dr Patrick Ziegenhain, Visiting Profesor Asia-Europe Institute University Malaya, David Ennis dari International Foundation for Electoral System dan Kris Nugroho dari Departemen Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya.

Selain alokasi anggaran minim, besaran anggaran untuk setiap satuan kerja, kata Arief, belum mempertimbangkan keragaman wilayah, terutama aspek geografis dan infrastruktur. Daerah dengan kondisi geografis yang sulit dan infrastruktur yang minim seperti Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat alokasi anggaran yang sama dengan daerah lain di Indonesia. “Ini masalah serius. Kalau mengandalkan alokasi anggaran yang tersedia tentunya tidak cukup,” kata Arief.

Mekanisme penyediaan anggaran untuk penyelenggaraan pemilu juga masih bersifat top down atau dari atas ke bawah. Hal ini menjadi salah satu faktor tidak terakomodirnya besaran anggaran berdasarkan keragaman kondisi geografis dan infrastruktur di setiap daerah di Indonesia.

Di luar itu, penyelenggara pemilu dihadapkan dengan banyak lembaga dalam penyediaan anggaran seperti Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Akibatnya penyediaan anggaran membutuhkan waktu yang lama dan birokrasi yang panjang. “Anggaran seringkali terlambat pada kuartal pertama tahun anggaran sehingga mengganggu kinerja KPU dalam melaksanakan kegiatan pada bulan-bulan tersebut,” kata Arief.

Mengatasi ketersediaan anggaran yang minimal untuk kebutuhan pelaksanaan tahapan pemilu seperti distribusi logistik ke daerah-daerah yang sulit secara geografis dan infrastruktur, KPU meminta bantuan pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). “Tiga institusi itu memiliki peran sentral untuk membantu KPU menjangkau daerah-daerah terpencil dan sulit,” kata Arief.

Perubahan regulasi yang sangat dinamis, lanjut Arief juga merupakan kendala untuk menyiapkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Pada pemilu 2014, regulasi pemilu ditetapkan 3 (tiga) bulan sebelum tahapan pemilu dimulai. Untuk pemilu serentak 2019, regulasinya sudah ditetapkan tetapi masih dalam proses pengundangan, sementara tahapan sudah harus dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara. “Belum lagi nanti ada uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau ada yang berubah, peraturan KPU harus disesuaikan dengan putusan MK. Perubahan itu kemudian disosisalisasikan lagi kepada semua stakeholders,” ujarnya.

David Ennis dari IFES lebih banyak menyoroti kondisi kepartaian di dunia sebagai infrastruktur utama dan tidak tergantikan dalam demokrasi. Menurutnya terjadi penurunan kepercayaan dan kesetiaan pemilih terhadap partai politik karena partai politik turut memfasilitasi terjadinya korupsi.

Masalah mendasar korupsi yang bersumber dari partai politik, lanjut David, karena politik membutuhkan biaya. Akibatnya, partai berlomba-lomba mencari sumber pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan operasional dan kontestasi. Pengaruh donor yang kaya dan kurangnya transparansi keuangan politik memicu korupsi. Implikasi lebih jauh adalah terjadinya jual beli suara sehingga kepercayaan publik kepada partai politik menurun.

Menurut David, untuk mengatasi masalah itu, regulasi penyelenggaraan pemilu harus mengatur mekanisme pengungkapan/pelaporan dana politik, batas sumbangan dan pengeluaran, larangan atas sumbangan dan pengeluaran dan penyediaan dana dari Negara untuk partai atau kandidat.  Pendanaan Negara untuk partai politik, terang David dapat berbentuk uang, subsidi untuk biaya-biaya tertentu dan iklan gratis.

Sementara Patrick Ziegenhain menyoroti perkembangan regulasi penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang sangat dinamis. Menurutnya tidak ada alasan yang kuat untuk mengubah regulasi pemilu sekali dalam lima tahun. Jangan-jangan, kata David, perubahan regulasi itu hanya untuk kepentingan jangka pendek dari para aktor politik yang terlibat dalam perubahan tersebut. (*)

Sumber : kpu.go.id
Penulis/Kode : (admin kpu.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot