DEMOKR4S1.ID

Most Popular

ads

Hot

Post Top Ad

Your Ad Spot

Jumat, 18 Agustus 2017

Ini Dia Kendala Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia

Agustus 18, 2017 0
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Arief Budiman menyebutkan terdapat sejumlah kendala dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang berpotensi menghambat demokrasi. Kendala itu adalah regulasi, anggaran, sumber daya manusia atau personel, partisipasi dan kepercayaan publik serta kondisi geografis dan infrastruktur.

“Anggaran KPU sangat terbatas, khususnya belanja rutin. Teman-teman di provinsi dan kabupaten/kota merasakan betul minimnya anggaran tersebut,” kata Arief pada acara International Conference on Election and Democracy di Surabaya, Selasa (15/8). Selain Arief tampil sebagai pembicara dalam acara tersebut, Dr Patrick Ziegenhain, Visiting Profesor Asia-Europe Institute University Malaya, David Ennis dari International Foundation for Electoral System dan Kris Nugroho dari Departemen Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya.

Selain alokasi anggaran minim, besaran anggaran untuk setiap satuan kerja, kata Arief, belum mempertimbangkan keragaman wilayah, terutama aspek geografis dan infrastruktur. Daerah dengan kondisi geografis yang sulit dan infrastruktur yang minim seperti Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat alokasi anggaran yang sama dengan daerah lain di Indonesia. “Ini masalah serius. Kalau mengandalkan alokasi anggaran yang tersedia tentunya tidak cukup,” kata Arief.

Mekanisme penyediaan anggaran untuk penyelenggaraan pemilu juga masih bersifat top down atau dari atas ke bawah. Hal ini menjadi salah satu faktor tidak terakomodirnya besaran anggaran berdasarkan keragaman kondisi geografis dan infrastruktur di setiap daerah di Indonesia.

Di luar itu, penyelenggara pemilu dihadapkan dengan banyak lembaga dalam penyediaan anggaran seperti Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Akibatnya penyediaan anggaran membutuhkan waktu yang lama dan birokrasi yang panjang. “Anggaran seringkali terlambat pada kuartal pertama tahun anggaran sehingga mengganggu kinerja KPU dalam melaksanakan kegiatan pada bulan-bulan tersebut,” kata Arief.

Mengatasi ketersediaan anggaran yang minimal untuk kebutuhan pelaksanaan tahapan pemilu seperti distribusi logistik ke daerah-daerah yang sulit secara geografis dan infrastruktur, KPU meminta bantuan pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). “Tiga institusi itu memiliki peran sentral untuk membantu KPU menjangkau daerah-daerah terpencil dan sulit,” kata Arief.

Perubahan regulasi yang sangat dinamis, lanjut Arief juga merupakan kendala untuk menyiapkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Pada pemilu 2014, regulasi pemilu ditetapkan 3 (tiga) bulan sebelum tahapan pemilu dimulai. Untuk pemilu serentak 2019, regulasinya sudah ditetapkan tetapi masih dalam proses pengundangan, sementara tahapan sudah harus dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara. “Belum lagi nanti ada uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau ada yang berubah, peraturan KPU harus disesuaikan dengan putusan MK. Perubahan itu kemudian disosisalisasikan lagi kepada semua stakeholders,” ujarnya.

David Ennis dari IFES lebih banyak menyoroti kondisi kepartaian di dunia sebagai infrastruktur utama dan tidak tergantikan dalam demokrasi. Menurutnya terjadi penurunan kepercayaan dan kesetiaan pemilih terhadap partai politik karena partai politik turut memfasilitasi terjadinya korupsi.

Masalah mendasar korupsi yang bersumber dari partai politik, lanjut David, karena politik membutuhkan biaya. Akibatnya, partai berlomba-lomba mencari sumber pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan operasional dan kontestasi. Pengaruh donor yang kaya dan kurangnya transparansi keuangan politik memicu korupsi. Implikasi lebih jauh adalah terjadinya jual beli suara sehingga kepercayaan publik kepada partai politik menurun.

Menurut David, untuk mengatasi masalah itu, regulasi penyelenggaraan pemilu harus mengatur mekanisme pengungkapan/pelaporan dana politik, batas sumbangan dan pengeluaran, larangan atas sumbangan dan pengeluaran dan penyediaan dana dari Negara untuk partai atau kandidat.  Pendanaan Negara untuk partai politik, terang David dapat berbentuk uang, subsidi untuk biaya-biaya tertentu dan iklan gratis.

Sementara Patrick Ziegenhain menyoroti perkembangan regulasi penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang sangat dinamis. Menurutnya tidak ada alasan yang kuat untuk mengubah regulasi pemilu sekali dalam lima tahun. Jangan-jangan, kata David, perubahan regulasi itu hanya untuk kepentingan jangka pendek dari para aktor politik yang terlibat dalam perubahan tersebut. (*)

Sumber : kpu.go.id
Penulis/Kode : (admin kpu.go.id)
Read More

Rabu, 02 Agustus 2017

Heboh, Gaya Duduk 2 Anak Presiden ini jadi Tolak Ukur SBY dan Jokowi

Agustus 02, 2017 0
Gaya duduk dua Anak Presiden Indonesia yaitu Kaesang dan Agus Hari Murti Yudhoyono (AHY) ini mennjadi bahan bullyan Netizen. Seperti yang terlihat dari gambar yang diambil di facebook Kaesang yang merupakan anak Jokowi duduk dengan gaya centongnya.

Sementara AHY duduk santai dengan senyum supplenya. Terhadap gaya tersebut, Kaesang dicerca sedangkan AHY disanjung. "Adduh kenapa pak Jokowi anaknya macam tuh sih, tengok kejak anak pak SBY sopan dan like banget mohtaram awi-awi,"kata Aprilia Yanti.

Selengkapnya silahkan baca sesuai gambar.

Read More

Kamis, 18 Agustus 2016

KPU dan BAWASLU Terima Undangan Pansus DPR RI

Agustus 18, 2016 0
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu menerima undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui panitia khusus (pansus) pembahasan rancangan undang-undang (RUU) pemilu mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta dari unsur pemerintah, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pembahasan lanjutan mengenai beberapa isu, Senin (10/7).

Isu yang dibahas antara lain urgensi perlu atau tidaknya penambahan anggota KPU dan Bawaslu, pelanggaran pemilu dan sanksi-sanksi nya, serta peran dan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam penanganan pelanggaran kode etik di tingkat daerah.

Ditemui sebelum membuka rapat, Ketua pansus RUU pemilu, Lukman Edy mengatakan pansus akan melakukan pembahasan isu-isu krusial RUU pemilu lainnya secara simultan. Hal itu demi mengejar pengesahan RUU tersebut.

“Kalau misalnya hari ini tidak bisa diambil keputusan, maka dilanjut besok. Jadi ini simultan, kita nggak putus, kalau nggak selesai, tambah besok. Besok nggak selesai, tambah lagi lusa. Supaya tanggal 20 Juli tetap agenda paripurna DPR bisa diselenggarakan,” kata Lukman.

Mengenai wacana pengembalian undang-undang (UU) pemilu yang lama jika pembahasan RUU tersebut berujung pada jalan buntu, Lukman mengatakan menyatakan hal tersebut hanya sebatas implikasi. Bukan dorongan.

“Saya sudah klarifikasi bener sama pemerintah tentang statement kembali kepada undang-undang lama, atau melalui perppu. Itu lebih kepada implikasi, bukan dorongan. Pemerintah menyampaikan itu sebagai bentuk implikasi. Jadi tidak ada sama sekali dorongan untuk menuju ke sana,” terangnya.

Karena pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) merupakan momen yang ditunggu, Lukman menjelaskan, diberlakukannya UU yang lama, atau diterbitkannya perppu, akan berimplikasi kepada terciderainya legitimasi Pemilu 2019.

“Kita akan menghadapi Pemilu 2019, ini merupakan momentum pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif. Konsolidasi demokrasi kita yang ditunggu-tunggu 5 tahun. Kalau kemudian ada situasi di mana berlakunya perppu misalnya, atau undang-undang lama, itu menurut saya, orang akan meragukan konsolidasi demokrasi, legitimasi kita. Nah itu yang menurut kami sebaiknya dihindari,” ujar dia.

Sumber : kpu.go.id
Penulis/Kode : (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)
Read More

Kamis, 05 November 2015

FIF Tahan Ijazah Kariyawan? Ini Kata Pakar Hukum

November 05, 2015 0
Cuap-cuap dan pernyataan sikap di muka umum ini didasarkan dari cerita seorang sahabat yang kerja di FIF yang katanya ijazahnya ditahan. Kasian banget ya. Selain kejam ama nasabah, ternyata FIF itu juga kejam ama karyawanya ya? Mudahan dengan adanya artikel ini FIF dan perusahaan yang menahan ijazah asli bisa berubah.Amin.

Jadi ini orasi dari blog sebelah tentang Ijazah yang ditahan. Pada dasarnya tidak ada UU yang mengatur tentang hak bagi pengusaha menahan ijazah asli buruhnya. Namun praktek penahanan ijazah ini kerap dijumpai di banyak perusahaan dengan beragam alasan. Salah satunya adalah agar buruh menati aturan serta jangka waktu perjanjian kerja yang telah disepakati, misalnya 2 tahun.
Read More

Post Top Ad

Your Ad Spot